"Para korban kami selamatkan dari KM Dharma Kencana yang membawanya dari Maumere, NTT," kata AKP Lily Djafar kepada wartawan, Senin (21/4/2014).
Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan, selain menyelamatkan korban, pihaknya juga mengamankan dua orang yang telah membawa para korban.
Mereka adalah Vincentius Nari (41), warga Desa Waepana, NTT dan Servianus (55), warga Desa Sungai Putri, Jambi. Vincentius bertugas mencari perempuan yang hendk dijadikan PRT. Vincentius berhasil merekrut 7 perempuan. Lima dari Kabupaten Nagekeo dan masing-masing satu dari Kabupaten Ngada dan Ende. Para korban berusia 17-40 tahun.
"Para korban dijanjikan bekerja menjadi PRT di Jambi," lanjut Lily.
Begitu mendarat di Pelabuhan Tanjung Perak, kata Lily, para korban rencananya langsung dinaikkan bus yang menuju ke Jambi. Namun sebelum niat itu terlaksana, mereka sudah diamankan. Para tersangka mengaku akan menyerahkan para korban ke CV Sanmar yang mengelola jasa penyaluran PRT.
"Masalahnya, para korban tidak mendapat persetujuan orang tuanya. Lagipula ada korban yang masih di bawah umur," ujar Lily.
Untuk bisa sampai ke Jambi, lanjut Lily, mereka tidak dikenai biaya. Tetapi mereka tidak akan menerima gaji selama dua bulan karena gaji itu akan diberikan sebagai pembayaran biaya perjalanan mereka.
"Para korban dijanjikan bayaran sebagai PRT sebesar Rp 800 ribu per bulan. Tetapi mereka tidak akan menerima gajinya selama dua bulan," tandas Lily.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(iwd/iwd)