Lapor Suap PPK Rp 116 Juta, Caleg Gerindra Ini Mengaku Siap Dipenjara

Lapor Suap PPK Rp 116 Juta, Caleg Gerindra Ini Mengaku Siap Dipenjara

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 14:00 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Agustina Amprawati, caleg Partai Gerindra melaporkan 13 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena dia gagal mendapat suara signifikan. Padahal sudah membayar Rp 116 juta. Menyadari resiko tindakannya, dia menyatakan siap dipenjara.

"Saya tidak takut dipenjara. Kalau dipenjara bersama, biar satu kamar sama mereka," kata Agustina Amprawati di halaman KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (21/4/2014).

Perempuan berjilbab yang akrab disapa Tina ini menegaskan, bahwa ia merupakan korban penipuan. Penyuapan dilakukan atas inisiatif terlapor yang menyatakan sanggup mengamankan suara dan menambah 5.000 per kecamatan.

"Saya tak takut dipenjara," ia kembali menegaskan. "Saya sudah dirugikan, ditipu," tandasnya.

Tina pun berharap penegak hukum segera memprotes kasus yang dilaporkannya. Ia menyatakan siap menjadi saksi di persidangan untuk 13 Ketua PPK.

"Saya niatnya membongkar. Resiko saya siap tanggung. Harapannya masyarakat mengetahuinya," tandasnya.

Sebelumnya Tina juga meminta proses rekapitulasi di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan dihentikan. Ia menilai Pileg di Kabupaten Pasuruan penuh kecurangan.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.