Dijanjikan 5.000 Suara Per Kecamatan, Caleg Partai Gerindra Ditarif Rp 116 Juta

Dijanjikan 5.000 Suara Per Kecamatan, Caleg Partai Gerindra Ditarif Rp 116 Juta

- detikNews
Minggu, 20 Apr 2014 15:13 WIB
Pasuruan - Agustina Amprawati, seorang caleg Partai Gerindra melaporkan 13 Ketua PPK di Kabupaten Pasuruan ke Panwaslu. Caleg ini merasa ditipu karena tak meraup suara signifikan seperti yang dijanjikan, padahal sudah membayar hingga Rp 116 juta.

"Saya dijanjikan akan mendapat tambahan suara minimal 5.000 setiap kecamatan. Nyatanya tak ada," kata perempuan yang disapa Tina ini saat melapor di Panwascam Kejayan, Minggu (20/4/2014).

Tina mengatakan, ia sudah membayarkan uang kepada 13 Ketua PPK sesuai kesepakatan. Ia mau menyerahkan uang tersebut karena ke 13 Ketua PPK tersebut siap membantu penambahan suaranya paling sedikit 5.000 setiap kecamatan.

Menurut Tina, uang tersebut diberikan secara bertahap, sebelum hari pencoblosan di Pos Pemenangan Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan. Pertama Rp 77,5 juta, kedua Rp 25 juta, keempat Rp 6 juta dan kelima Rp 8 juta. Selain uang, Tina juga memberikan sebuah motor Mega Pro pada salah satu Ketua PPK.

"Awalnya ketemu di rumah makan sama salah satu PPK. Terus berlanjut ke pertemuan berikutnya bersama 13 PPK. Mereka sendiri yang menyatakan siap membantu dan menentukan nominal yang diminta," jelasnya.

Untuk memperkuat laporannya, Tina yang didampingi perwakilannya, Ayik Suhaya, membawa sejumlah barang bukti berupa kwintasi pembayaran, bukti absensi sejumlah pertemuan dengan ke 13 PPK dan lainnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, yang menerima laporan tersebut menyatakan akan segera menindaklanjutinya. Dari laporan, barang bukti dan adanya saksi, kata dia, kasus tersebut sudah bisa diproses.

"Ini pelanggaran berat. Pelanggaran kode etik, pidana penipuan dan gratifikasi. Unsur penipuannya karena para ketua PPK yang menawarkan bantuan penambahan suara," jelasnya.

Ke 13 PPK yang dilaporkan Tina yakni, Gempol, Lekok, Beji, Gondangwetan, Grati, Pohjentrek, Sukorejo, Purwosari, Winongan, Bangil, Kraton, Prigen dan Wonorejo.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.