Tri Semester Pertama 2014, Pendapatan Bea Cukai Banyuwangi Naik 300 Persen

Tri Semester Pertama 2014, Pendapatan Bea Cukai Banyuwangi Naik 300 Persen

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2014 19:26 WIB
Banyuwangi - Pertumbuhan roda ekonomi di Banyuwangi semakin moncer. Salah satunya dibuktikan dengan jumlah pendapatan bea cukai dari 10 perusahaan rokok Banyuwangi pada tri semester pertama 2014 yang saat ini mencapai Rp 5 miliar. Pendapatan bea cukai dari sektor rokok itu naik 300 persen jika dibandingkan pada 2012 lalu, Rp 350 juta.

Sepuluh perusahaan rokok yang ada di Banyuwangi itu, diantaranya berada di Kecamatan Banyuwangi, Kalibaru dan Rogojampi.

"Kebangkitan perekonomian di Banyuwangi ini ibarat raksasa yang baru bangun tidur. Kita harus dukung dengan dibarengi peningkatan akses pelayanan dan pengawasan," ujar Dirjen Bea Cukai pada Kementerian Keuangan RI, Agung Kuswandono pada detikcom, Kamis petang (17/04/2014) usai peresmian gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pratama Banyuwangi.

Roda perekonomian Banyuwangi, kata Agung, diyakinkan akan semakin melambung. Pasalnya, Banyuwangi yang merupakan salah satu pintu gerbang percepatan ekonomi wilayah timur Indonesia itu akan bertumbuh seiring dengan kegiatan ekspor impor barang di Pelabuhan yang ada di Banyuwangi.

Ditemui dilokasi yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pratama Banyuwangi, Benyamin Lilipaly menambahkan, peningkatan perekonomian di Banyuwangi itu kudu dibarengi dengan mutu pelayanan di KPPBC. Hal itu perlu dilakukan untuk menunjang kesiapan Banyuwangi menyambut Asean Economic Community pada Desember 2015 mendatang. Perdagangan bebas itu tentu membutuhkan pengawasan dan peraturan khusus agar bisa berjalan beriringan.

"Bea cukai Banyuwangi harus mulai mau berbenah lebih baik," kata Benyamin.

Sebagai langkah awal pembenahan, KPPBC Banyuwangi terapkan sistem IT dan perbaikan peningkatan sumber daya manusia agar bisa berikan pelayanan terbaik. Dengan penerapan sistem IT, kemudahan akses pelayanan pabean seperti pembuatan pita cukai bisa diselesaikan hanya dengan waktu 10 menit. Pihaknya juga bersedia menerima sanksi jika pelayanan yang dijanjikan tidak sesuai dengan praktek yang ada.

"Kita bersedia dihukum jika pelayanan kami melebihi waktu yang disepakati," pungkasnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait