Polda Jatim Juga Ringkus Jaringan Hacker Internasional

Polda Jatim Juga Ringkus Jaringan Hacker Internasional

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2014 17:50 WIB
Polda Jatim Juga Ringkus Jaringan Hacker Internasional
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga menangkap pelaku jaringan hacker internasional. Tersangka Safroni Indra (30) asal Dusun Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung ini ditangkap karena menampung hasil kejahatan hacker warga negara Nigeria senilai Rp 1,5 miliar.

"Tersangka ini perannya menampung hasil kejahatan hacker warga negara Nigeria inisial U," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers bersama Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus AKBP Wahyu Sribintoro di mapolda, Jalan A Yani Surabaya, Kamis (17/4/2014).

Sebelum kejadian itu, CV S Terang yang berlokasi di Surabaya menjalin hubungan kerjasama dengan perusahaan asing di Jepang (Godo, Co, Ltd).

CV S Terang sebagai penyedia barang berupa tepung tapioka ke Godo perusahaan asal Jepang. Kerjasama tersebut berjalan lancar, namun sejak 12 dan 20 Maret 2014, dalam proses penagihan terjadi masalah, karena email perusahaan korban dihack warga Nigeria.

"Dalam proses penagihan, tersangka melalui email menyampaikan ke perusahaan asal Jepang, bahwa kode Bank Ekonomi yang biasa digunakan CV S Terang sedang error. Tersangka menyarankan pembayaran tagihan melalui rekening BRI atas nama tersangka dengan mencantumkan surat pernyataan direktur CV yang tanda tangannya dipalsu," tuturnya.

CV S Terang yang merasa belum menerima pembayaran tagihan, mengkonfirmasi ke perusahaan asal Jepang tersebut. Namun, Godo Co Ltd mengelak, karena sudah merasa membayar senilai Rp 1,5 miliar. Godo pun menceritakan semuanya hingga menunjukkan bukti-bukti pembayarannya melalui rekening BRI.

Karena merasa emailnya dihack, CV S Terang melaporkannya ke Polda Jatim. Setelah ditindaklanjuti Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, pada 2 April lalu meringkus Safroni di tempat tinggal di Pringsewu, Lampung.

"Karena yang menghack ini warga asing aal Nigeria, kami akan berkoordinasi dengan Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri," tandasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku menerima 2 kali transferan dari perusahaan asal Jepang senilai Rp 1,5 miliar. Dari nilai tersebut, yang sudah dikirimkan ke warga Nigeria Rp 700 juta.

"Saya nggak tahu kalau teman yang saya kenal melalui facebook itu hacker," sesalnya.

Ia menceritakan perkenalannya dengan inisial U warga Nigeria melalui facebook. Dari perkenalannya itu, Safroni diminta rekening banknya untuk menerima transferan dari perusahaan asal Jepang. dan akan mendapatkan imbalan 2,5 persen dari nilai total trasnferan.

Belum sempat menikmati komisi 2,5 persen, dan sisa transferan di rekening banknya senilai Rp 800 juta, Safroni keburu diciduk anggota Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Saya juga ditawari akan dijadikan sebagai manager perusahaan tekstil di Jakarta, Jawa Tengah," ujarnya.

(roi/fat)
Berita Terkait