"Pelaku kita tangkap karena melakukan pembobolan server atau meng-hack server milik PT CTC dan PT Global Provider," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jalan A Yani Surabaya, Kamis (17/4/2014).
Modus operandi yang dilakukan siswa SMK jurusan Alat Berat asal Sangatta, Kaltim ini, sekitar Februari 2014 pelaku melakukan deface melalui situs dork google di warnet @dinet di Jalan Yos Sudarso, Sangatta yang diketahui pada situs di internet. Pelaku berhasil mengambil pulsa milik korban dari perusahaan agen pulsa game online dan seluler total senilai Rp 17 juta.
Kemudian sekitar 8-21 Februari 2014, korban mengetahui servernya dihack orang tidak dikenal dengan cara mencuri pulsa dan menembus sistem keamanan jaringannya.
Dalam sistem tersebut, belum diketahui cara metodenya sehingga pulsa yang diserver korban berkurang dan berpindah ke handphone penerima pulsa yang bukan pembeli resmi.
Korban yang alamat perusahaannya berada di Surabaya, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jatim. Anggota Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim langsung menyelidikinya hingga menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, Ari dijerat pasal 30 ayat (3) jo pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.
"Juga pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.
(roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini