Puluhan panitera yang tergabung dalam Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (Ipaspi) Surabaya ini menuntut agar hak-hak mereka dipenuhi, termasuk kenaikan tunjangan.
"Aksi ini juga dilakukan oleh PP-PP lain di beberapa daerah di Indonesia," ujar Wakil Panitera Pengadilan (PN) Negeri Surabaya Soedi Wibowo kepada wartawan di PN Surabaya, Rabu (16/4/2014).
Permintaan kenaikan tunjangan, kata Soedi, adalah tuntutan yang wajar. Jam kerja panitera melebihi jam kerja pada umumnya. Apalagi saat bertugas pada sidang-sidang besar yang menjadi perharian publik.
"Bahkan jam kerja panitera di pengadilan tipikor hingga larut malam karena sidang tipikor biasanya berlangsung hingga dini hari," lanjut Soedi.
Ketua PN Surabaya Hery Supriyono berjanji akan menyampaikan aspirasi para PP kepada Mahkamah Agung (MA). "Berita ini yang wartawan muat pasti juga sudah terdengar oleh MA," ujar Hery.
Hery menernagkan, tunjangan per bulanyang diterima oleh panitera adalah Rp 350-375 ribu sehingga total gaji yang bisa dibawa pulang dalam sebulan mencapai Rp 3-6 juta tergantung pangkat dan golongannya.
Gaji tersebut, diakui Hery, sangat jauh jika dibanding dengan gaji yang bisa dibawa pulang oleh seorang hakim. Dalam sebulan, seorang hakim bisa membaw pulang gaji Rp 21-25 juta.
Selain menuntut kenaikan tunjangan, para PP juga menuntut 4 tuntutan lain. Tuntutan itu adalah realisasi kenaikan tunjangan remunerasi pegawai MA, realisasi perbaikan tunjangan fungsional Panitera Pengganti dan Jurusita, dan perbaikan promosi dan jenjang karir panitera pengganti dan jurusita.
Aksi para panitera ini menghambat sidang di PN Surabaya. Padahal hari ini PN Surabaya akan menyidangkan 120 kasus pidana dan 15 kasus perdata. Pengadilan lain di Surabaya juga mesti terganggu dengan aksi para PP ini karena mereka juga bertugas di Pengadilan Tipikor (PT), Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
(iwd/iwd)