H Imron Rosyidi alias IR ditahan karena terindikasi terlibat korupsi dana P2SEM tahun 2008/2009. Sebelum digiring ke Rutan Situbondo, IR sempat menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
"Mulai hari ini tersangka IR kita tahan karena dikhawatirkan mengulangi tindak pidananya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Yang terpenting juga dikhawatirkan mempengaruhi para saksi," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Situbondo Bramantyo.
Pantauan detikcom menyebutkan, dari kantor Kejari IR dibawa menggunakan mobil Nissan Evalia P 661 EP dan sampai di Rutan Situbondo, sekitar pukul 14.35 Wib. Dia diantar seorang jaksa senior Asih SH dan beberapa staf Kejari. IR yang mengenakan kemeja putih dan berkopyah menolak berkomentar saat dicegat sejumlah wartawan di depan pintu Rutan Situbondo.
"Saya ke dalam dulu," tukas IR singkat, sembari mengacungkan kedua jempol tangannya, lalu membukanya dan melambai.
Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, IR disebut-sebut terlibat pemotongan dana P2SEM yang dilakukan oleh dua terpidana korupsi P2SEM Edi Mustafa dan Rusdi Ashari. Konon ada 112 kelompok penerima dana P2SEM senilai Rp 12 M di Situbondo.
Ketiga orang itu kabarnya membawahi belasan kelompok penerima yang nilai total anggarannya Rp 1,6 M. Sebagian dana yang dianggarkan untuk 13 kelompok itulah dilakukan pemotongan.
"Untuk nilai kerugian negaranya, dari hasil tim penyidik diperkirakan kurang lebih Rp 600 juta. Dari keterangan saksi merupakan uang yang dipotong dari beberapa lembaga penerima bantuan P2SEM tahun 2008 - 2009," tegas Bramantyo.
(fat/fat)