"Usai melakukan klarifikasi dan pengecekan kami menemukan beberapa kejanggalan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setyono, Rabu (16/4/2014).
Dalam rapat yang dihadiri Ketua dan komisioner Bawaslu Jatim, komisioner KPU Jatim dan Kasibdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ansori menghasilkan keputusan pemungutan suara ulang di 17 TPS.
Berikut hasil rapat yang dilakukan Selasa (15/4) malam:
Bawaslu Provinsi Jatim merekomendasikan kepada KPU Jatim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang terhadap 17 TPS yang ada di Desa Birah Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang dengan pertimbangan:
1. Kondisi TPS tidak layak.
2. Sebagian TPS dibuka di atas pukul 08.00.
3. Undangan klarifikasi 17 KPPS yang hadir undangan hanya KPPS 8 dan 10.
4. DPT 100 persen seluruhnya menggunakan hak pilih.
5. Suara sah 100 persen dan perolehan suara tidak menyebar hanya terkonsentrasi pada caleg tertentu.
Sebelumnya, Bawaslu Jatim menduga di 17 TPS fiktif. Selain itu, hampir 100 persen pemilih menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos ribuan surat suara tercoblos hanya untuk caleg tingkat kabupaten dari Hanura dan 4 anggota DPD RI.
"Hasilnya, merekomendasikan ke KPU Jatim agar melakukan pemungutan suara ulang di 17 TPS cuma tanggalnya belum ditentukan," tandas Awi.
(bdh/bdh)