"Penyitaan tak bisa dilakukan karena rekaman itu tak termasuk barang bukti," kata hakim ketua Ekowati Hari Wahyuni dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/4/2014).
Eko hanya menyarankan jika kuasa hukum terdakwa keberatan, sebaiknya dituangkan dalam agenda pembelaan pada sidang selanjutnya. Tonic Tangkaw selaku kuasa hukum terdakwa memang menganggap rekaman itu sebagai barang bukti. Namun hakim tak setuju karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menganggapnya sebagai barang bukti.
Rekaman berisi kejadian penggusuran di Komplek Ruko Semut Indah tersebut diperlihatkan oleh JPU Solton dalam sidang sebelumnya. "Rekaman itu bukan barang bukti. Jadinya tak bisa disita. Saya memperlihatkan video itu karena ingin menggambarkan suasana saat kejadian," ujar Solton.
Karena ditolak hakim, Tonic pun mau tak mau terpaksa menerima keputusan hakim. Namun Tonic enggan berkomentar atas ditolaknya permintaannya itu. Saya takut kalau dimintai komentar," ujar Tonic pendek.
Seperti diketahui, kasus itu terjadi pada Januari 2013 lalu saat PT KA Daops 8 mengambil alih aset mereka berupa pertokoan di komplek Ruko Semut Indah. Dua orang Polsuska yakni Irfan Aminudin dan Achmad Syawaludin Prajahilal Karim didakwa telah menganiaya 3 orang penyewa komplek ruko. Mereka adalah Sugiarto, Adi Serbadi, dan Isnaini Joe Jarwanto dari PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok.
(iwd/iwd)