"Itu adalah hak mereka. Ada peluang bagi mereka untuk masuk paket C," kata Ikhsan kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor Dispendik Surabaya, Jalan Jagir, Selasa (15/4/2014).
Kepala Dispendik Surabaya itu mengatakan, meski bisa mengikuti ujian paket C, namun para siswa harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Salah satunya adalah rapor selama mereka bersekolah selama 3 tahun.
Saat ini, 21 siswa SMA Jaya Sakti hanya menjalani ujian alternatif seperti ujian nasional dan mengikuti kurikulum negara. Tapi tidak dijaga oleh penjaga seperti UN, hanya dijaga guru-gurunya saja.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak 21 siswa SMA Jaya Sakti Jalan Karang Asem No 43 Surabaya tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) sejak hari pertama hingga terakhir. Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengklaim pihak sekolah tidak mengantongi izin operasional.
Lantaran tidak bisa mengikuti UN, para siswa menggalang tanda tangan sebagai bentuk protes terhadap dinas pendidikan. Sebagian dari mereka menangis malu karena tidak bisa lulus seperti teman-temannya yang lain. Dan membuat prihatin para wali murid.
(iwd/fat)