Dari pantauan detikcom di TPS 7, sampai pukul 11.00 WIB, warga yang sudah menyalurkan hak pilihnya mencapai lebih dari 250 orang. DPT (daftar pemilih tetap) di TPS ini sejumlah 343 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq mengatakan, dengan adanya pemilu ulang di TPS 7, maka hasil pemilu tanggal 9 April lalu khusus DPRD Kabupaten Mojokerto dianggap tidak sah. Surat suara akan diarsipkan sebagai bukti adanya permasalahan di TPS tersebut.
"Surat suara yang sudah dicoblos warga tanggal 9 April lalu kita tarik dan kita jadikan arsip," jelasnya.
Ayuhanafiq menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Mojokerto terkait adanya pemilu ulang di TPS 7. Pihaknya meminta bupati mengirimkan surat pemberitahuan ke sejumlah instansi dan perusahaan agar meberikan kelonggaran bagi para pemilih di TPS 7.
"Secara keseluruhan berlangsung lancar. Hasil pemilu setelah di hitung di TPS akan langsung dibawa ke PPK untuk direkap," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Mojokerto terpaksa menggelar pemilihan ulang di TPS 7 Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg. Pasalnya, di TPS ini ditemukan 23 lembar surat suara DPRD Kabupaten Mojokerto tertukar dengan dapil IV (Gedek, Dawar Blandong dan Kemlagi) dan terlanjur dicoblos oleh para pemilih.
Surat suara tertukar baru diketahui saat dilakukan penghitungan di TPS tersebut tanggal 9 April lalu. Sementara hasil pemilu untuk DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi tidak terjadi masalah.
(fat/fat)