"Pengakuan pelaku, tindakan persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali. Saat ini korban sudah hamil tua," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Sukimin, kepada wartawan, Jumat (11/4/2014).
Informasi yang dihimpun, hubungan dua makhluk berlainan jenis itu bermula Agustus tahun lalu. Entah bagaimana awalnya, kedua remaja yang tinggal berjauhan itu saling kenal. Sepakat pacaran, mereka pun sering bertemu dan pergi berduaan.
Hubungan kedua insan dimabuk cinta itu pun makin tak terkendali. Pertemuan mereka juga kian leluasa lantaran tiap berkencan pelaku selalu mengajak korban ke kamar kosnya di Kelurahan Ploso. Di situ pula hubungan terlarang itu terjadi hinga berkali-kali.
"Salah satu TKP-nya tempat kos di Kelurahan Ploso," tambah Sukimin.
Tanpa disadari, buah perbuatan tersangka membuat korban berbadan dua. Awalnya, korban sempat berbelit-belit saat ditanya orang tuanya terkait ayah dari orok yang dikandungnya. Setelah didesak barulah korban mengakui semua perbuatannya dengan tersangka. Kasus tersebut lantas dilaporkan ke polisi.
Berbekal laporan orang tua korban, polisi langsung bertindak. Tak berselang lama, tersangka berhasil diringkus dan digelandang ke mapolres untuk pemeriksaan. Polisi menjeratnya dengan undang-undang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, dia diancam hukuman penjara minimal 3 tahun atau maksimal 15 tahun.
"Sekali lagi ini peringatan bagi orang tua. Mari sama-sama lebih cermat memantau aktivitas anak. Saya kira lebih baik jika lebih sering berkomunikasi dengan anak-anak kita, sehingga perubahan sekecil apapun cepat diketahui," pesan Sukimin.
(fat/fat)











































