Pemusnahan sabu-sabu dari tersangka Rajib warga Madura itu menggunakan incenerator di halaman kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya V/22 Surabaya, Jumat (11/4/2014).
"Barang bukti ini dari tersangka yang datang dari Malaysia dan ditangkap di Bandara Juanda," kata Kasi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran BNNP Jatim Kompol Rudi Sesunan.
Ia menambahkan, peran tersangka mendatangkan, membawa, menguasai, memiliki narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 315 gram melalui Bandara Internasional Juanda. Tersangka dibekuk oleh aparat Bea Cukai Bandara Juanda pada Selasa (18/3/2014) pukul 19.00 wib.
Dari tangan tersangka, diamankan 5 bungkus plastik berisikan sabu seberat total 315 gram yang dibungkus dengan kertas warna coklat. Barang bukti tersebut disimpan di saku celana dalam dan 2 paket sepatu kanan kiri.
Sebelum ditangkap, ternyata tersangka sebelumnya pernah melakukan pengiriman satu kali.
"Kemungkinan ada hubungan dengan jaringan di Malaysia," tandasnya sambil menambahkan, tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 113 ayat (2), pasal 114 (2), pasal 112 (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(roi/fat)