Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jombang, M Mahrus, Kamis (10/4/2014) siang. Menurutnya, jika terbukti melanggar pasal 310 UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif (pileg), Dwi terancam hukuman maksimal 18 bulan penjara dan denda Rp 18 juta.
"Pelanggaran ini menjadi wewenang Panwaslu untuk memroses. Hari ini laporan resmi sudah masuk ke kami, kami masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan para saksi yang mengetahui kejadian ini. Kalau memang terbukti, yang bersangkutan kami ancam hukuman masksimal 18 bulan penjara dan denda Rp 18 juta," jelas Mahrus saat dihubungi detikcom.
Dari kesepakatan yang dicapai antara Panwaslu dengan saksi partai politik di TPS 3, satu suara yang disalurkan Dwi dicabut. Suara yang dikurangi adalah satu suara untuk DPRD Jombang dengan caleg Andik Basuki Rahmat.
Selain itu, satu suara partai Golkar dari DPR RI dan DPRD Provinsi juga dikurangi. Sedangkan untuk suara DPD tidak dilakukan pengurangan, karena Panwas tidak tahu yang bersangkutan memilih siapa.
"Saksi parpol sepakat diambil satu suara di TPS 3, karena yang bersangkutan memilih dengan nama orang lain di TPS tersebut," pungkas Mahrus.
Diberitakan kemarin, istri caleg DPRD Kabupaten Jombang dapil IV dari Partai Golkar, Dwi Mawarti dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat saat ketahuan nyoblos dua kali di TPS berbeda.
Pada awalnya Dwi mencoblos di TPS 2 Desa Godong dengan menggunakan undangan atas namanya sendiri. Pada kesempatan ke dua, Dwi kembali mencoblos di TPS 3 desa setempat menggunakan undangan atas nama saudaranya, Inah Djumainah.
(bdh/bdh)