TPS tersebut berada di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Padahal, seharusnya di desa tersebut berdiri 17 TPS, namun hanya ada 2 TPS yang berdiri di depan mushola dan tidak ada bilik suaranya.
"Untuk di Desa Bira Barat, Ketapang, Sampang, ini kami masih terus menyelidikinya," kata anggota Bawaslu Jatim Andreas Pardede di kantornya, Jalan Tanggulangin, Surabaya, Kamis (10/4/2014).
Andreas mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dan meminta Panwaslu Kabupaten hingga panwas tingkat kecamatan dan PPL untuk terus menyelidiki dan menginvestigasi dugaan pelanggaran itu.
"Dari laporan yang kami terima, seharusnya di desa tersebut ada 17 TPS. Tapi yang ditemukan hanya 2 TPS, itu pun ada setelah akan dicek Kapolda Jatim," terangnya.
Ia menegaskan, jika temuan tersebut terbukti, maka KPU harus melakukan coblosan susulan. "Apapun kondisinya harus ada coblosan. Kalau pun tidak ada (petugas KPPS) kan bisa meminta perangkat di sana (Sampang). Jadi ini juga tanggungjawab KPU bagaiamana ini terjadi," tuturnya.
Panwascam hingga PPL di kecamatan tersebut mengalami kendala. Hingga saat ini masih belum terungkap siapa yang mendirikan 2 TPS tanpa bilik suara hingga tidak ada coblosan desa desa tersebut.
"Kami meminta Panwascam, Panwaslu Kabupaten Sampang untuk memintai keterangan pegawai kelurahan hingga kecamatan. Termasuk menyelidiki apakah sudah ada rekapan perhitungan suara," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito saat dikonformasi mengenai kasus di Desa Bira Barat, Ketapang, Kabupaten Sampang, mengaku belum mendapatkan laporan secara resmi.
"Sampai saat ini kami masih belum menerima laporannya," kata Eko.
Mantan Ketua KPU Kota Surabaya ini menambahkan, meskipun kasus tersebut saat ini ditangani Bawaslu Jatim, pihaknya masih belum bisa bertindak lebih lanjut, termasuk coblosan susulan.
"Laporannya kan secara informasi dan belum ada laporan resmi. Kami masih menunggu laporan resminya," tandasnya.
(bdh/bdh)