"Dari sidang yang kami lakukan, kami menyepakati untuk kasus ini akan kami limpahkan ke kepolisian disertai barang bukti yang kami dapatkan. Ini sudah disetujui Gakkumdu," Kata salah satu anggota Panwaslu Edy Nirhidayat, kepada detikcom, Kamis (10/4/2014).
Kasus pencoblosan 110 surat suara yang dilakukan oleh Ketua KPPS itu menurut Edy, melanggar pasal 309 junto 321 Undang-Undang Pemilu No 8 Tahun 2012 tentang perubahan jumlah suara.
Sementara Hari Patmono hingga saat ini masih ditempatkan di lantai 2 yang digunakan sebagai ruang pemeriksaan.
Sementara itu, Koordinator Paguyuban Peduli Bangsa, Mahatir Muhammad mendesak agar kasus ini diusut dengan tuntas dan transparan. Jangan sampai kasus ini menguap dan hilang begitu saja.
"Kami paguyuban peduli bangsa akan mengawal dan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kecurangan tersebut. Ini sebagai pintu masuk untuk mengetahui siapa aktor dibalik temuan ini. Jangan sampai menguap begitu saja," Kata Mahatir.
Selain itu, Mahatir menambahkan agar caleg yang 'bekerjasama' dengan Ketua KPPS didiskualifikasi dari proses pemilihan anggota legislatif. "Kasus ini sebagai pintu masuk. Apabila caleg tersebut terlibat, maka KPU wajib untuk mendiskualifikasi caleg tersebut," desak Mahatir.
(bdh/bdh)