Dari laporan Panwas Kecamatan Bojonegoro Kota, ada 6 tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa desa yang tertukar. Diantaranya TPS 5 Kelurahan Jetak, TPS 14 Sukorejo, TPS 3 Kepatihan, Kelurahan Ledok Kulon di TPS 1 dan 6, serta Desa Pacul di TPS 9.
"Kita masih melakukan klarifikasi dan saat ini masih koordinasi dengan pihak KPUD," kata Mustofirin, Panwaskab Bojonegoro kepada detikcom, Kamis(10/4/2014).
Sementara pihak KPUD Bojonegoro menyatakan tidak ada persoalan jika harus dilakukan coblos ulang. Tapi hingga kini KPUD mengaku belum menerima rekomendasi dari pihak Panwaskab karena masih ada rapat koordinasi.
Sedangkan surat suara yang tertukar saat ini masih dalam kotak dan belum dihitung. Sebab belum ada kepastian kapan akan dilakukan coblos ulang atau dilakukan penghitungan ulang.
(fat/fat)