"Dua orang itu memang kami amankan. Sesuai aturan, mereka kemudian kami serahkan ke panwascam Tanmbaksari," kata Kombespol Setija Junianta kepada wartawan, Rabu (9/4/2014).
Kapolrestabes Surabaya itu mengatakan, sesuai aturan pula, bila tidak bisa memberikan keputusan, maka panwascam bisa menyerahkan kasusnya ke panwaslu. Dan bila terbukti bersalah, maka panwaslu bisa membuat laporan lalu polisi dapat segera melakukan penyidikan.
"Namun di tangan panwascam keputusan itu sudah dibuat. Kedua orang itu dinyatakan tidak bersalah," lanjut Setija.
Setija mengamini jika dua orang tersebut ditemukan gambar caleg dan banyak amplop berisi uang di dalamnya. Namun karena perbuatannya belum dilakukan, maka mereka tidak terbukti melakukan money politic.
"Razia yang kami lakukan kan untuk mencegah terjadinya itu," tandas Setija.
Dari info yang dihimpun, dua orang yang awalnya diduga melakukan serangan fajar itu adalah Zainul A dan Sucahyo Indroyono. Mereka diamankan saat terjaring razia di Jalan Kedung Cowek. Dari mereka, polisi menemukan gambar caleg, replika surat suara, dan amplop masing-masing berisi uang Rp 25 ribu.
Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang diduga akan membagikan uang untuk kepentingan salah satu calon legislatif (caleg) dini hari tadi. Dari informasi yang dihimpun detikcom, dua orang tersebut diamankan di Jalan Kedung Cowek. Polisi saat itu memang tengah melakukan razia kendaraan.
(iwd/fat)