Anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Lamongan, Mustakim membenarkan adanya temuan tersebut. Mustakim mengatakan, warga yang kedapatan mencoblos 2 kali di Desa Plosowahyu, Kecamatan Kota yakni, Hermanto (46) warga setempat.
Dijelaskan Mustakim, dua TPS itu masih berada di satu desa. Hermanto pertama kalinya mencoblos di TPS 5 Desa Plosowahyu, sesuai nama yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan di TPS 3 menggunakan tanda pengenal KTP.
"Di tempat ini yang bersangkutan menggunakan KTP dimana yang bersangkutan sebagai saksi salah satu parpol," tuturnya.
Tindakan mencoblos 2 kali ini, menurut Mustakim, bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana pemilu. Dari keterangan sejumlah saksi yang digali panwaslu, terang Mustakim, ada indikasi yang bersangkutan sengaja mencoblos 2 kali. Pihaknya berencana akan mengagendakan kasus ini ke penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
"Karena hanya ada 1 orang yang terindikasi mencoblos 2 kali kami tidak merekomendasikan untuk mencoblos ulang," tambahnya.
Selain penemuan 2 kali pencoblosan, pihaknya juga menemukan ajakan berkampanye di luar jadwal dan mobilisasi massa untuk memilih calon tertentu. Temuan panwaslu Lamongan ini berupa ajakan memilih calon anggota legislatif tertentu melalui SMS.
Isi SMS yang dikirimkan kepala dinas di Lamongan itu berbunyi: "Assalamu'alaikum, Insya Alloh amanah dan barokah Pemilu 9 April 2014 DPRD Lamongan mohon berkenan pilih coblos Demokrat no 5 SITI MASKAMAH MURSYID SE; pengalaman 20 thn lebih berperan aktif diberbagai organisasi sosial ekonomi: PKK, Dharma wanita, Pengajian Al-Hidayah, Kopwan Unggulan dsb; semoga Alloh SWT membalas jasa kebaikan Bapak-Ibu sekalian, matursuwun(y)".
(fat/fat)