Surat Suara di Kabupaten Mojokerto Tertukar dengan Kota Mojokerto

Surat Suara di Kabupaten Mojokerto Tertukar dengan Kota Mojokerto

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2014 12:22 WIB
Ilustrasi
Mojokerto - Satu bendel surat suara dapil (daerah pemilihan) II Kabupaten Mojokerto tertukar dengan surat suara dapil yang sama untuk Kota Mojokerto. Tertukarnya sejumlah 20 lembar surat suara untuk DPRD Kabupaten Mojokerto ini terjadi di TPS 4 Desa Sedati, Kecamatan Ngoro.

Menurut Ketua TPS 4, Eko Widayat tertukarnya surat suara baru diketahui setelah ada pemilih yang komplain ke petugas TPS. Pasalnya, saat akan memilih untuk caleg (calon anggota legislatif) DPRD Kabupaten Mojokerto dapil II, si pemilih tidak menemukan calon yang akan dia pilih.

"Ada pemilih yang menanyakan ke petugas TPS. Saat kami cek, ternyata surat suara memang tertukan dengan dapil II Kota Mojokerto," kata Eko kepada detikcom, Rabu (9/4/2014).

Kejadian ini dibenarkan oleh Rusman Arif, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mojokerto bagian logistik. Menurut Arif, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPS (panitia pemungutan suara) Desa Sedati, sehingga masalah bisa diatasi.

"Masalah ini sudah di atasi dengan memberikan surat suara cadangan di TPS yang bersangkutan sehingga tidak ada masalah," tegasnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.