Pengiriman Satu Kontainer Batu Tembaga Ilegal Digagalkan

Pengiriman Satu Kontainer Batu Tembaga Ilegal Digagalkan

- detikNews
Selasa, 08 Apr 2014 18:01 WIB
Surabaya - Pengiriman satu kontainer ukuran 20 kaki berisi batu tembaga ilegal digagalkan polisi. Pemilik barang telah ditetapkan sebagai tersangka meski tak ditahan.

"Pemilik barang berinisial YEWR, seorang perempuan 35 tahun warga Surabaya," kata AKBP Bambang Tjahyo Bawono kepada wartawan di Depo Kontainer PT Anugrah Makmur Sejahtera (AMS) di Jalan Kalianak 55 QQ, Selasa (8/4/2014).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim itu mengatakan, kasus itu terungkap saat anggota Polair Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Machine Vessel (MV) Felya di perairan Tanjung Perak.

Di kontainer nomor TRLU 939619-0, petugas menemukan batu tembaga sebanyak 20 ton. Batu alam tersebut dikemas ke dalam ratusan karung. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui jika Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasinya nya sudah kadaluarsa.

"IUP eksplorasi milik PT Pranata Bumi Permai itu sudah habis masa berlakunya sejak 27 Agustus 2013," lanjut Bambang.

Mantan Wakapolres Surabaya Utara itu menambahkan, dalam bill of lading atau surat tanda terima barang yang juga disita, diketahui jika batu itu dikirim dari Belu, NTT ke Surabaya. Penerima batu tembaga itu adalah CV Gairo Jaya. Ternyata data itu adalah palsu karena direktur CV Gairo Jaya H Gariso mengatakan jika CV miliknya tidak pernah melakukan kontrak kerja sana ataupun menerima kiriman batu tembaga.

"Itu adalah akal-akalan tersangka yang mencatut alamat CV Gairo Jaya," terang Bambang.

Setelah diselidiki, ternyata batu tembaga yang ditambang dari Belu, Nusa Tenggara Timur itu hendak dikirim ke seseorang berinisial DR SPW. Batu tembaga itu dijual seharga Rp 30 juta.

'DR SPW masih kami periksa," ujar Bambang.

Dan berdasarkan hasil penyidikan, diketahui jika tersangka sebelumnya sudah berhasil melakukan pengiriman batu tembaga sebanyak satu kali dengan modus yang sama. Meski sudha ditetapkan sebagai tersangka, namun YEWR tidak ditahan.

"Ada yang mmeberi jaminan jika tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti," tandas Bambang.

(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.