Soal Pelunasan Ganti Rugi, Korban Lumpur Lapindo Temui Gubernur Soekarwo

Soal Pelunasan Ganti Rugi, Korban Lumpur Lapindo Temui Gubernur Soekarwo

- detikNews
Selasa, 08 Apr 2014 10:29 WIB
Area yang ditenggelamkan lumpur/Budi Sugiharto
Surabaya - Perwakilan warga korban semburan lumpur yang masuk peta area terdampak (PAT) menemui Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk membantu penyelesaian sisa ganti rugi yang belum dilunasi Lapindo.

Pertemuan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pak Gubernur kan sebagai perwakilan pemerintah pusat. Kita hanya audensi dan koordinasi saja pascaputusan MK," kata kuasa hukum perwakilan warga PAT semburan lumpur Lapindo Mursid Mudiantoro di Gedung Negara Grahadi, Selasa (8/4/2014).

Berdasarkan putusan MK Nomor 83/PUU-XI/2013 yang intinya, Negara dengan alat kekuasaannya wajib memaksa, menjamin, dan memastikan ganti rugi dari perusahaan tersebut.

"Gubernur memang tidak memeliki kewenangan, dan pemerintah pusat yang memiliki kekuasaannya memaksa, menjamin dan memastikan ganti rugi dari perusahaan tersebut (Lapindo)," terang dia.

"Kita menghadap ke pak gubernur juga seperti kulonuwun kalau kita mau berangkat ke Jakarta," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) masih mempunyai tanggungan membayar sisa ganti rugi ke warga hingga perusahaan yang terdampak semburan lumpur sekitar Rp 1,3 triliun.

(roi/gik)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.