"Tersangka dan barang buktinya sudah kami limpahkan dan menjadi tanggungjawab kejati," kata Kabis Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (7/4/2014).
Setelah mangkir hingga dicekal pergi ke luar negeri, warga Jakarta ini dijemput paksa petugas yang dipimpin langsung Kasubdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtah) AKBP Hadi Utomo di ruko Golden Boulevard dekat kantor lelang KPKNL Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (4/4/2014) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersangka ini untuk dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan, karena berkasnya sudah P-21.
"Kami jemput paksa, karena berkasnya sudah P-21 dan tersangka selalu menghindar untuk diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Bambang Priyambadha, Jumat (4/4/2014) lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jandri Onasis Siadari, seorang kurator di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas terkait isinya, yang menyatakan bahwa kreditur PT. ZT Holding Pte, Ltd hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus. Hingga dinyatakan pailit karena memenuhi syarat.
Tersangka masuk dalam perkara utang piutang ini setelah di tunjuk oleh Pengadilan Niaga surabaya untuk menjadi salah satu pengurus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang). Akibat dampak pemalsuan dokumen membuat PT Surabaya Agung Industri Pulp di Jalan Kedungdoro Surabaya di pailitkan oleh salah satu kreditur yakni, PT Asia Base Resources ltd di Surabaya.
(roi/iwd)