Bawaslu Jatim: 9 Pelanggaran Pidana, 1 Diputus Pengadilan Negeri

Bawaslu Jatim: 9 Pelanggaran Pidana, 1 Diputus Pengadilan Negeri

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 19:09 WIB
Surabaya - Pelanggaran saat kampanye ada yang masuk ranah pidana. Dari 12 partai politik, sebanyak 6 parpol yang pelanggarannya dari Bawaslu diteruskan ke kepolisian melalui Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu) yang melibatkan polisi hingga kejaksaan.

"Ada 9 yang masuk klasifikasi pelanggaran pidana yang diteruskan ke kepolisian melalui gakkumdu. 1 yang sudah diputus pengadilan tapi masih ada proses banding dari jaksanya," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Sufyanto di kantornya, Jalan Tanggulangin, Surabaya, Senin (7/4/2014).

6 Parpol yang melakukan pelanggaran pidana yakni PKB melakukan money politik 1 pelanggaran dan 1 kampanye di tempat ibadah.

Demokrat 1 money politik dan 1 kampanye di tempat pendidikan. PDIP 1 money politik. Golkar 1 pelanggaran money politik. Hanura 1 money politik dan PKPI 1 kampanye di tempat pendidikan.
Serta pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, berupa pengerusakan alat peraga kampanye (APK).

"Yang sudah diputus pengadilan yakni Syamsul Arifin yang juga anggota DPRD Jatim dari Partai Hanura. Sudah diputus 1 bulan penjara, 2 bulan masa percobaan dan denda Rp 10 juta. Tapi ini masih belum ada inkrah, karena jaksanya banding," tandasnya sambil menambahkan, yang sudah masuk ke ranah persidangan yakni pelanggaran pidana money politik oleh PKB di Malang.

(roi/fat)
Berita Terkait