Seluruh Parpol Melanggar Saat Kampanye Terbuka di Jawa Timur

Seluruh Parpol Melanggar Saat Kampanye Terbuka di Jawa Timur

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 18:18 WIB
Surabaya - Musim kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 telah usai. Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, seluruh partai politik yang melakukan kampanye terbuka di Jatim telah melakukan pelanggaran.

"Selama tahapan kampanye terbuka di Jawa Timur, seluruh partai politik melakukan pelanggaran," ujar Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan Tanggulangin, Surabaya, Senin (7/4/2014).

Berdasarkan catatan Bawaslu Jatim, selama kampanye pada 16 Maret sampai 5 April 2014, total pelanggaran yang dilakukan partai politik maupun calon DPD dan masyarakat umum sebanyak 153 pelanggaran. Dari 12 parpol yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah PDIP dan paling sedikit PBB.

PDIP melakukan 29 pelanggaran terdiri dari 9 konvoi, 6 menyertakan anak di bawah umur, 5 tanpa STTPK (surat tanda terima pemberitahuan kampanye), 1 tanpa izin cuti, 2 PNS, 1 kepala desa, 1 money politik, 3 menggunakan fasilitas negara, 1 APK (alat peraga kampanye) tidak sesuai.

PKB sebanyak 23 pelanggaran yakni, 4 konvoi, 7 menyertakan anak di bawah umur, 1 kampanye di luar jadwal, 3 tanpa STTPK, 1 penyelenggara pemilu, 4 money politik, 1 tempat ibadah, 1 APK tidak sesuai, 1 APK di fasilitas umum.

Demokrat sebanyak 17 pelanggaran yakni, 2 konvoi, 2 menyertakan anak di bawah umur, 1 kampanye di luar jadwal, 5 tanpa STTPK, 4 money politik, 1 tempat pendidikan, 1 tempat ibadah, 1 APK tidak sesuai.

Hanura sebanyak 17 pelanggaran yakni, 3 konvoi, 5 menyertakan anak di bawah umur, 2 tanpa STTPK, 2 money politik, 5 APK tidak sesuai.

Gerindra sebanyak 15 pelanggaran yakni, 6 konvoi, 5 menyertakan anak di bawah umur, 2 tanpa STTPK, 1 kepala desa, 1 APK tidak sesuai.

Golkar melakukan 11 pelanggaran yakni, 2 konvoi, 2 menyertakan anak di bawah umur, 1 tanpa STTPK, 1 PNS, 1 kepala desa, 2 money politik, 1 APK tidak sesuai dan 1 tidak sesuai STTPK.

NasDem melakukan 11 pelanggaran terdiri dari, 3 konvoi, 4 menyertakan anak di bawah umur, 1 kampanye di luar jadwal, 1 tanpa STTPK, 1 tanpa izin cuti, 1 APK tidak sesuai.

PAN sebanyak 10 pelanggaran terdiri dari, 1 konvoi, 1 kampanye di luar jadwal, 2 tanpa STTPK, 1 money politik, 1 menggunakan fasilitas negara, 2 APK tidak sesuai, 1 APK di fasilitas umum dan 1 black campaign.

PPP melakukan 9 pelanggaran yakni, 1 konvoi, 3 menyertakan anak di bawah umur, 1 PNS, 1 tempat pendidikan, 1 tempat ibadah, 1 APK tidak sesuai, dan 1 tidak sesuai STTPK.

PKPI melakukan 3 pelanggaran yakni, 1 menggunakan fasilitas negara, 1 tempat pendidikan dan 1 APK tidak sesuai.

PKS 2 pelanggaran yakni 1 menyertakan anak di bawah umur dan 1 APK tidak sesuai. PBB 1 pelanggaran yakni 1 APK tidak sesuai.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan calon anggota DPD sebanyak 2 pelanggaran. Dan pelanggaran yang dilakukan masyarakat sebanyak 3.

(roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.