"Korban sempat melapor ke satpam yang kemudian menghubungi kami," kata Kompol Arif Mukti kepada wartawan, Jumat (4/4/2014).
Kapolsek Tegalsari itu mengatakan, korban adalah Eko. Sementara pelaku adalah KF (50), AH (25), SS (53), MJ (40), AS (40), dan BM (41), semuanya warga Lumajang. Eko terlibat dalam kasus itu karena rekeningnya digunakan sebagai tempat untuk mentransfer uang komplotan tersebut.
Komplotan itu berhasil memeras orang lain sebanyak Rp 60 juta. Uangnya kemudian ditransfer ke rekening Eko. Eko yang enggan mencairkan uangnya lalu diancam. Bahkan anak istrinya di Lumajang disekap selama dua hari.
"Eko lalu dipaksa mencairkan uangnya di Bank BCA Darmo," lanjut Arif.
Kenapa harus mencairkan uang ke Surabaya? Kepada komplotan itu Eko mengaku jika uangnya didepositkan di BCA Jalan Darmo. Karena itu mereka membawa Eko ke Surabaya. Mereka datang ke Surabaya menggunakan Daihatsu Xenia silver.
"Saat masuk ke BCA, korban sempat berbisik ke satpam jika dia adalah korban penyekapan," ujar Arif.
Sambil menunggu polisi datang, petugas teller terus mengulur-ulur waktu. Setelah polisi datang, keenam pelaku diamankan. "Kami masih mengembangkan kasusnya," tandas Arif.
(iwd/iwd)











































