Ironis lagi, Artono juga sebelumnya pernah ditangkap gara-gara menjual cukrik. Dari rumahnya di Mojokerto, tepatnya di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, polisi menyita 594 liter cukrik siap jual, Kamis (3/4/2014).
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Djamin mengatakan, Artono baru satu minggu keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah terjerat kasus yang sama.
Tergolong nekat, kali ini Artono mendatangkan cukrik dari Tuban dalam jumlah lebih besar untuk diedarkan di Mojokerto.
"Kita lakukan penggerebekan dan kita sita 33 kardus berisi 396 botol cukrik. Setiap botol berisi 1,5 liter," kata Djamin kepada detikcom di kantornya.
Djamin menambahkan, penangkapan itu setelah warga sekitar rumah tersangka resah dengan adanya penimbunan cukrik.
"Rupanya dia memiliki konsumen cukup banyak. Telat beberapa jam saja, kita hanya menemukan 33 dus saja. Sisanya sudah terjual," ungkapnya.
(gik/gik)