"Negara harus mematuhi putusan MK dengan menganggarkan dana ganti rugi terhadap korban lumpur lapindo tersebut di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014," kata Subakri, salah satu warga kepada detikcom dalam acara tasyakuran yang digelar warga di tanggul titik 42, Kamis (3/4/2014).
Pria 44 tahun itu menambahkan bahwa ganti rugi tersebut harus dibayar secara tunai. Warga sudah enggan lagi menerima pembayaran ganti rugi secara dicicil.
"Pokoknya harus langsung lunas," tegas Subakri.
Subakri juga menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin jika uang itu dibayarkan oleh negara, dan bukan oleh Lapindo. Warga sudah tak percaya lagi dengan Lapindo.
"Kami sudah tidak percaya lagi dengan Lapindo yang hanya memberikan janji-janji belaka," tandas Subakri.
(iwd/bdh)