Diutangi Malah Dipenjarakan

Diutangi Malah Dipenjarakan

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2014 21:56 WIB
Surabaya - Diutangi malah dipenjarakan. Hal itu yang menjadi kesaksian Andrey Iswaratioso dalam kasus penggelapan yang melibatkan dua orang yang dikenalnya. Andrey memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Pelapor tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang kepada keluarga terlapor," kata Andrey di hadapan persidangan, Rabu (2/4/2014).

Andrey menerangkan jika kasus ini berawal pada tahun 2008 saat Agus Supriyanto (pelapor) curhat ke dirinya perihal rumahnya yang akan disita pihak bank. Agus meminta bantuan Andrey agar dicarikan orang yang bisa meminjaminya uang untuk melunasi hutangnya di bank.

Andrey pun mempertemukan Agus dengan Jefri Michael Pesik (alm). Dari pertemuan tersebut disepakati, bahwa Agus diutangi Jefri sebesar Rp 200 juta untuk pembayaran hutang.

"Saya yakin uang itu sudah diterima Agus karena baik Agus dan Jefri mengatakannya ke saya," lanjut Andrey.

Namun dalam perjalanannya, kata Andrey, pria 55 tahun warga Jalan Rungkut Pandugo itu tidak membayar utangnya ke Jefrei. Padahal uang Rp 200 juta itu diperoleh Jefri yang berprofesi sebagai pendeta itu dengan cara meminjam bank pasar.

"Bunga pinjaman bank pasar itu cukup tinggi," ujar Andrey.

Berdasarkan keterangan dari Andrey, kuasa hukum Jefri, Edward Raimond dan Tito, menegaskan bahwa kasus ini berawal dari utang piutang. Dalam perjalanannya, Agus justru tak mempunyai itikad baik untuk membayar utang.

"Persoalannya berawal dari utang. Niat baik terdakwa yang ingin menolong pelapor justru balik dipenjarakan oleh orang yang ditolongnya," ujar Edward.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman mendakwa Emma Gajatri (44), warga rungkut Asri Tengah VII, yang juga istri dari Jefri Michael Pesik dan Pendeta Loeis Ery Lipesik (64), warga Mulyorejo Barat yang juga adik iparnya.

Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP. Mereka dilaporkan Agus Supriyanto (55), warga JL Rungkut Pandugo, karena dianggap telah menggelapkan rumahnya yang berada di Delta Asri Baru kav 88 Waru Sidoarjo.

(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.