Seorang Pemuda Cabuli Gadis di Bawah Umur di Dalam Hutan

Seorang Pemuda Cabuli Gadis di Bawah Umur di Dalam Hutan

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2014 11:15 WIB
Tuban - Seorang pemuda harus mendekam dalam tahanan Polres Tuban, gara-gara mencabuli gadis di bawah umur sebanyak 2 kali di dalam Hutan Jati Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Pemuda itu diketahui bernama Slamet Riyadi (28), warga Kecamatan Brondong, Lamongan. Sedang korbannya gadis berusia 17 tahun warga Kecamatan Kerek, Tuban.

"Korban putus sekolah, SMP tidak tamat (kelas 2)," kata Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Rabu (2/4/2014).

Dijelaskan Elis, peristiwa naas itu bermula saat korban sedang mabuk pil koplo jenis karnopen yang diberi temannya, Ahmad Yani. Setelah itu korban yang sedang bersama Ahmad Yani bertemu tersangka.

Beberapa waktu kemudian Ahmad Yani pergi, meninggalkan korban bersama tersangka berdua. Selanjutnya tersangka mengajak korban yang sedang mabuk menuju hutan jati. Suasana sepi dimanfaatkan tersangka menyetubuhi korban yang setengah sadar.

"Korban disetubuhi di dalam Hutan Jati Wangun, sekitar 100 meter dari desa tersebut sebanyak 2 kali," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Tuban.

Masih dalam kondisi setengah sadar, korban dibawa tersangka menuju rumah neneknya. Di dalam kamar rumah itu tersangka kembali menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Bahkan rambut korban sempat dijambak tersangka hingga rontok.

Keesokan harinya tersangka mengantar korban ke rumah Ahmad Yani dan meninggalkannya disana. Namun karena sudah sadar, korban melaporkan apa yang dialami ke Polsek Brondong.

"Karena TKP masuk Tuban, oleh Petugas Polsek Brondong diarahkan ke Polsek Palang dan dibawa ke Unit PPA Polres Tuban," imbuhnya.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap tersangka. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 celana dalam korban, 1 tikar, 2 butir pil koplo, 1 celana jins dan 1 baju jins. "Tersangka dijerat pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," paparnya.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.