Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, AKP Djamin menjelaskan, Feri sebelumnya terjerat kasus yang sama saat masih mendekam di lapas kelas I Madiun. Napi yang juga warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto ini ditangkap Sat Reskoba Polres Mojokerto Kota.
Kasusnya pun diproses di Mojokerto. Namun untuk ke tiga kalinya, Feri kembali tertangkap saat mendekam di lapas kelas II Mojokerto.
"Dalam kasus ke dua saat ini dalam proses persidangan, namun dia (Feri) tidak kapok. Dua bulan kami intai akhirnya berhasil kita tangkap. Tersangka kita tangkap di lapas kelas II Mojokerto," kata Djamin saat gelar perkara di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (1/4/2014).
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Ribut. Menurut Djamin, Ribut ditangkap di lingkungan Pekayon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Dari tangan Ribut yang juga warga Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Mojokerto ini, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,4 gram yang diletakkan di bawah tiang listrik.
"Setelah kita intai selama dua bulan, kita ketahui transaksi dengan cara di ranjau (diletakkan di tempat tertentu, konsumen mengambil sendiri). Dari pengakuan Ribut, dia hanya kurir atas perintah dari Feri," jelasnya.
Djamin menambahkan, selama berada di lapas kelas II Mojokerto, Feri sudah melakukan transaksi sabu-sabu hingga 6 kali dengan konsumen warga Mojokerto sendiri. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa slip setoran dari bank BCA atas nama Agus Efendi dan struk transfer ATM BRI dengan tujuan Agus Efendi yang merupakan adik tersangka Feri.
"Dua paket hemat sabu-sabu seberat kurang dari 1 gram dan alat hisapnya kita sita," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara," pungkas Djamin.
Sementara pelaku mengaku jika nekat melakukan hal itu lantaran di penjara membutuhkan uang. "Selama di dalam penjara saya butuh uang, soalnya tidak ada yang memberi uang," kata Tugas Feri, pengedar sabu-sabu dari dalam lapas.
(fat/fat)