Pemilik Pondok Bayi Incerah Akui Belum Punya Izin

Pemilik Pondok Bayi Incerah Akui Belum Punya Izin

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2014 19:17 WIB
Jakarta - Pemilik pondok bayi Incerah (Insan Cita Elang Rahmatullah), Sari Agustiani (40) mengakui yayasannya belum memiliki izin dari Pemkab Mojokerto. Selain itu, yayasan yang berdiri di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto ini juga mengaku bahwa sejumlah bayi yang dirawat belum memiliki akta kelahiran.

Pernyataan itu disampaikan Sari kepada para wartawan saat dikonfirmasi langsung di tempat yayasannya. Menurut Sari sejak pindah dari Perumahan Beringin Indah, Taman, Sidoarjo bulan Januari lalu, pihaknya belum mengurus perizinan ke instansi terkait. Sari hanya berpedoman pada surat keterangan notarisnya bahwa boleh membuka cabang di wilayah manapun di Indonesia.

"Proses pengurusan izin membuka cabang masih diurus oleh notaris di Jakarta, kami sudah mendapat surat keterangan dari notaris untuk membuka cabang, tinggal perizinan di wilayah setempat," kata Sari.

Sari membenarkan jika yayasannya terpaksa pindah dari kantor semula di Sidoarjo. Pasalnya, kantornya semula dilanda banjir dan tempanya sangat sempit. "Di Sidoarjo tempat saya kebanjiran sehingga memaksa saya untuk pindah ke rumah saya di Mojosari ini," ungkapnya.

Polemik ini bermula saat warga sekitar yayasan Incerah merasa terganggu dengan tangisan bayi saat malam hari. Selain itu, warga khawatir tempat itu menjadi tempat perdagangan bayi. Pasalnya, bayi-bayi yang dirawat tidak jelas asal-usulnya. Setelah dua kali mediasi di tingkat desa tidak ada titik temu, maka siang tadi warga dan pihak yayasan melakukan mediasi di Mapolres Mojokerto.

"Kami meminta kelengkapan asal usul bayi, namun pihak yayasan tidak bisa menunjukkan asal usulnya," kata Suwarno, perangkat Desa Seduri kepada detikcom.

Menanggapi protes dari warga, Sari berjanji akan segera mengurus perizinan ke instansi terkait. "Kami sudah mulai gerak sore tadi untuk mengurus perizinan," tandasnya.

Sari menambahkan, 19 bayi yang dirawat di pondoknya berasal dari orang tua yang tidak mampu merawat anaknya. Namun dia menegaskan jika bayi-bayi tersebut akan diambil orang tuanya jika suatu saat telah mampu untuk merawat.

"Ada beberapa yang masih mengurus akta, ada orang tua yang masih komunikasi dengan kami, kami paksa untuk menguruskan akta karena ini hak anak yang harus mereka selesaikan," jelasnya.

Kapolres Mojokerto melalui Kasubbag Humasnya, AKP Lilik Achiril Ekawati menegaskan, apabila ada orang yang datang untuk membawa maupun menitipkan bayi harus izin ke perangkat desa setempat. Termasuk siapapun yang datang ke yayasan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pondok Bayi Incerah yang berlokasi di Dusun/Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto diprotes warga sekitar, Rabu (26/3/2014). Selain belum memiliki izin, pondok yang menampung 19 bayi tidak jelas asal-usulnya ini mengganggu ketenangan warga sekitar.

Di pondok tersebut dirawat sejumlah 8 bayi perempuan dan 11 bayi laki-laki. Bayi-bayi ini dirawat dalam satu ruangan yang dilengkapi dengan tempat tidur bayi. Beberapa perawat terlihat merawat bayi-bayi mungil ini.

(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.