DPRD Surabaya akan Mensahkan Perda Minuman Beralkohol

DPRD Surabaya akan Mensahkan Perda Minuman Beralkohol

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2014 18:19 WIB
Surabaya - DPRD Surabaya segera mensahkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) peredaran minuman beralkohol. Ini terkait maraknya tindak kejahatan di Surabaya yang banyak dipicu pengaruh minuman beralkohol. Apalagi banyaknya mini market dan swalayan yang menyediakan minuman berbahaya bagi generasi muda.

Ketua Pansus Raperda Peredaran Minuman Beralkohol, Blegur Prijanggono berharap segera diberlakukan perda minuman beralkohol, akan dapat mengatur peredaran minuman beralkohol.

"Kalau perda ini diberlakukan, akan berlaku untuk semua minuman beralkohol berapapun kadarnya. Tidak terkecuali minuman tradisional seperti cukrik, jamu campur alkohol dan sejenisnya," ujar Blegur, Rabu (26/3/2014).

Politisi Partai Golkar ini juga mengungkapkan keinginannya bisa segera mensyahkan raperda minuman beralkohol agar bisa mengontrol jumlah peredaran di Surabaya.

Alasan lain, kata Blegur, dikarenakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Surabaya, tidak memiliki data berapa jumlah minuman beralkohol yang sudah beredar selama ini yang menurutnya, dinas terkait hanya sebatas memberikan izin, namun tidak mengontrol peredarannya.

"Perda ini tidak serta merta mengatur namun tidak memberikan jalan keluar. Semua kita atur, mulai tempat penjualan mana saja yang boleh. Usia berapa yang boleh membeli. Izin usaha sampai persyaratan menjadi distributor, masa berlaku izin, pengawasan sampai sanksi yang akan diberikan," ungkap dia

Ia menjelaskan, perda yang masih digodoknya juga akan memilah jenis minuman beralkohol golongan A, B dan C yang hanya bisa didapatkan di hotel berbintang (3,4 dan 5), restoran dan tempat hiburan malam (bar, karaoke, night club). Termasuk juga akan mengatur tempat penjualan khusus yang jauh dari perkampungan dan tempat peribadatan.

"Dasar kita membuat perda adalah PP nomer 74 tahun 2013, pasal 7 ayat 5 dimana penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya," lanjut Blegur.

Blegur berharap setelah disahkannya perda minuman beralkohol ada sinergitas antar pihak terkait untuk menegakkan dan mengawal perda tersebut.

"Harapan kita, tim gabungan dari pemkot yang bertugas untuk pengawasan, kontrol bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya untuk betul-betul konsekuen menjalankannya. Termasuk sanksi denda Rp 50 juta serta kurungan 6 bulan sampai pencabutan izin jika melanggar," tandas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya ini.

(ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.