Dua siswa itu adalah DK (15), warga Jalan Kenjeran dan TN (16), warga Jalan Tandes. Sementara yang menjadi korban adalah Abdul Muin (67). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kalimas Baru.
"Mereka saat itu hendak pulang selepas ujian di sekolah," kata AKP Lily Djafar kepada wartawan, Selasa (25/3/2014).
Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan, peristiwa itu berawal saat DK yang mengendarai motor bernopol L 6244 RQ, berboncengan dengan dua temannya yakni TM dan NC. Sementara TN berboncengan dengan AR. Mereka sama sekali tak mempunyai SIM.
Saat melintas di Jalan Kalimas Baru, mereka melihat seorang polisi yang sedang berpatroli. Takut ditilang karena melanggar, mereka pun berbalik arah dengan kecepatan cukup tinggi.
Kebetulan ada seorang tua yang ingin menyeberang. Tak bisa mengendalikan laju motor karena panik, DK menyenggol korban. Tubuh korban yang limbung lalu ditabrak motor TN. Mereka berdua ikut jatuh.
"Mereka kami bawa ke RUmah Sakit PHC. Namun nyawa korban tak tertolong," lanjut Lily.
Kepada petugas, DK mengatakan jika dirinya sudah dilarang orang tuanya untuk membawa motor. Tetapi DK membandel karena jarak sekolahnya dengan rumah cukup jauh.
Meski sudah diamankan, namun polisi tidak menahan kedua pelajar ini. Alasannya adalah, mereka masih di bawah umur. Mereka hanya dikenakan wajib lapor saja hingga berkasnya dikirim ke kejaksaan.
"Kami mengimbau agar para orang tua tidak membiarkan anaknya yang belum punya SIM untuk mengunakan motor ke sekolah. Banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang dilakukan pelajar karena belum matangnya mereka menggunakan kendaraan mbermotor," pungkas Lily.
(iwd/iwd)










































