Pria berstatus duda 3 kali itu disergap polisi di tempat persembunyiannya, di sebuah selep penggilingan padi di Kecamatan Arjasa. Akibat perbuatannya itu, SS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah resmi ditahan. Tersangka terbukti menggauli gadis di bawah umur. Pelaku sudah pernah nikah lalu cerai sampai tiga kali," kata AKP Sunarto kepada detikcom, Selasa (25/3/2014).
Kasatreskrim Polres Situbondo itu menuturkan, perbuatan SS, warga Kecamatan Mangaran, menggauli korban menyebabkan mahkota keperawanan korban mengalami jebol.
Dari hasil visum juga diketahui saat dilakukan persetubuhan oleh pelaku posisi korban tidak begitu siap. Itu artinya mengenyampingkan adanya dugaan pemaksaan oleh pelaku.
"Bukan tidak siap, tapi tidak begitu siap. Hasil pemeriksaan tersangka juga mengelak kalau disebut-sebut sempat mengancam akan membunuh korban. Tindakan asusila itu dilakukan di rumah rekannya di daerah pesisir Kecamatan Panarukan," tandas AKP Sunarto.
Sebelumnya, seorang gadis lulusan SMP di Situbondo jadi korban perkosaan seorang pria berinisial SS alias IN, warga Kecamatan Mangaran. Ulah bejat duda dilakukan di rumah rekannya di Kecamatan Panji, setelah sempat mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Jangkar.
Untuk melancarkan aksinya, pria 27 tahun itu konon sempat mengancam akan membunuh korban. Karena ketakutan, sang gadis pun akhirnya pasrah mahkotanya direnggut paksa.
"Korban sempat bilang perbuatan asusila di Kecamatan Panji, ternyata di Kecamatan Panarukan. Karena korban mengaku bingung dengan tempatnya. Yang pasti, perbuatan tersangka melanggar pasal 81 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Jelas ada sanksi hukumnya," pungkas AKP Sunarto.
(fat/fat)











































