"Mami (Nur) yang merekrut, pakai KTP," kata salah seorang tersangka, Suwasno di Polrestabes Surabaya, Minggu (23/3/2014).
Namun dalam praktiknya, polisi tidak menemukan surat-surat maupun tanda pengenal KTP terkait 5 anak di bawah umur ini. Di kafe tersebut, para korban yakni DB (17), KK (15), RA (16), FO (16), NA (17) sudah bekerja selama 6 bulan lamanya.
"Dokumennya kami cek semua, nggak ada KTP," tutur Iptu Teguh Setiawan, Kasubnit Vice Kontrol Polrestabes Surabaya.
Kafe karaoke 3 lantai ini diramaikan 60 perempuan pendamping karaoke. Kafe ini buka mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB. Kini anak-anak belasan tahun ini dikembalikan ke orang tua masing-masing. Mereka berdomisili di Surabaya, khususnya area sekitar Kenjeran.
"Ya daerah Gresikan, area sekita Kenjeran," pungkas Teguh.
(nrm/iwd)











































