Puluhan pedagang yang tergabung dalam P4M (Pergerakan Peduli Pasar Pon Mojosari) ini, menuntut agar pengelola pasar yang saat ini dikuasai oleh Moch Djamdjuri segera dikelola oleh pemkab setempat.
Menurut Andrea AD Prawiyanto, koordinator P4M, para pedagang menuntut agar PPKM (paguyuban pedagang kecil Mojosari) yang diketuai Djamdjuri dibubarkan. Karena munculnya PPKM di Pasar Pon membuat para pedagang yang tergabung dengan P4M terintimidasi. Selain itu, para pedagang merasa keberatan dengan adanya penarikan retribusi oleh PPKM di luar batas kewajaran.
"Ada retribusi harian sewa lapak, retribusi sampah harian, keamanan harian. Per hari biaya retribusi yang harus dibayar pedagang mencapai Rp 30 ribu. Belum lagi retribusi listrik yang juga sangat mahal," jelas Andrea kepada detikcom usai acara mediasi di mapolres Mojokerto.
Andrea menambahkan, selama ini hasil penarikan retribusi tidak jelas larinya kemana. Sejak tahun 2009 sampai tahun 2014, PPKM tidak pernah menyetorkan hasil penarikan retribusi pasar Pon kepada Dispenda. Bahkan, pihak PPKM menyatakan tidak perlu setor ke Pemkab karena pasar tersebut adalah milik Djamdjuri sendiri.
"Usut tuntas pemerasan dan penggelapan hasil retribusi, penipuan jual beli lapak karena ada unsur pidana," ungkapnya.
Menanggapi keluhan para pedagang, Bambang Purwanto saat mediasi menegaskan pihaknya masih berpedoman pada SK Bupati Mojokerto nomor 188.45/710/HK/416-012/2002. Dalam SK tersebut, Djamdjuri selaku kepala pengelola pasar Pon yang juga ketua PPKM mendapatkan tugas hanya sebagai pelaksana pemungutan retribusi pasar.
"Kami menegaskan kepada PPKM hanya sebatas pelaksana, semua tindakan di pasar Pon harus dikoordinasikan dengan kami. Karena adanya persinggungan antara pedagang dengan PPKM, kami akan meminta Bupati menugaskan staf untuk menetralisir situasi di Pasar Pon," jelasnya.
Bambang menambahkan, untuk bisa mengambil alih pengelolaan pasar Pon di bawah Pemkab, pihaknya meminta persetujuan dari seluruh pedagang di pasar Pon. "Kami butuh persetujuan semua pedagang di sana (Pasar Pon) agar bisa memproses pengelolaan Pasar Pon," tandasnya.
Sementara terkait tuntutan pedagang atas penanganan kasus penipuan oleh Djamdjuri dalam jual beli hak guna pakai lapak pasar, Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto menyatakan sampai saat ini masih melakukan pengkajian.
"Terkait masalah pidana, saya minta waktu untuk mengkaji, karena kita tidak boleh menuduh orang sembarangan," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang Pasar Pon juga menyerbu mapolres Mojokerto, Kamis (13/2/2014) lalu. Mereka menuntut agar polres Mojokerto segera menyelidiki dugaan kasus penipuan yang dilakuakan Djamdjuri, Kepala pasar Pon Mojosari kepada Suwasis, salah seorang pedagang pasar Pon. Akibat dugaan penipuan itu, Suwasis mengalami kerugian Rp 40 juta.
(fat/fat)











































