Dalam aksi yang diikuti mayoritas ibu-ibu itu, massa berkumpul terlebih dahulu di Alun-Alun Tuban. Selanjutnya dengan membawa spanduk dan poster-poster bertuliskan tuntutan, mereka berjalan menuju kantor Kejari Tuban yang berjarak sekitar 10 meter.
Di depan pintu gerbang Kejakri, warga kemudian melakukan orasi bergantian. Mereka menuntut Kepala Desa (Kades) Bangunrejo, Rokim dan kakaknya, Suparto, yang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus pencabulan gadis di bawah umur dan aborsi dihukum seberat-beratnya.
"Kami meminta kepada Kejaksaan untuk menuntut hukuman seberat-beratnya pada Kades Rokim, karena sudah melakukan perbuatan yang sangat memalukan. Dia sudah merusak masa depan anak kami," kata salah seorang warga, Susiati.
"Kami datang kesini karena mendengar kakak dari Rokim yang menjadi otak Aborsi hanya dituntut 5 bulan dan denda Rp 500 ribu. Ini kami tidak bisa terima, kami minta keadilan," lanjutnya saat berorasi di depan kantor Kejari Tuban.
Setelah berorasi sekitar 30 menit, beberapa perwakilan warga yang juga merupakan keluarga korban pencabulan diijinkan masuk Kantor Kejaksaan. Mereka ditemui Kasi Pidum Kejari Tuban, Budi Raharja, untuk menyampaikan tuntutannya.
Diketahui sebelumnya, Kades Bangunrejo, Rokim (28), diduga telah mencabuli seorang siswi SMK yang masih tetangganya sebanyak 70 kali hingga hamil. Terpidana diketahui juga memaksa korban mengaborsi janin yang dikandung korban untuk menutupi aib yang telah diperbuat.
Dalam aksinya itu, terpidana dibantu sang kakak, Suparto (40). Akibatnya Rokim dijerat pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara Suparto dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 dan 66 KUHP yang berisi tentang turut serta.
(fat/fat)











































