Wakil DPRD Bojonegoro Dimedaengkan

Wakil DPRD Bojonegoro Dimedaengkan

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 17:54 WIB
Wakil DPRD Bojonegoro Dimedaengkan
Foto: Ainur Rofiq
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan tersangka satu dari tiga pimpinan DPRD Bojonegoro, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi ‎dugaan korupsi dana Bimtek anggota dewan tahun 2012 sebesar Rp 6 miliar dan dana sosialisasi UU Rp 2,7 miliar.

Tersangka itu bernama Abdul Wakhid Samsuri (46), wakil pimpinan DPRD Bojonegoro. Dia ditetapkan tersangka pukul 16.35 WIB oleh tim penyidik kejari setelah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (18/3/2014) pagi.

Abdul Wakhid dicecar 20 pertanyaan. Setelah dirasa cukup alat bukti, petugas akhirnya memutuskan Wakhid dari fraksi PKB menjadi tahanan kejaksaan.

Didampingi istri, Abdul Wakhid menuruni tangga ruang penyidikan menuju mobil Innova hitam yang akan mengantarkan ke Rutan Medaeng Surabaya. Dia memilih diam saat ditanya wartawan dengan pengawalan tim resmob Polres Bojonegoro.

Sementara Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nursiwan Sahrul, menegaskan jika baru satu orang ditetapkan tersangka lantaran alat bukti yang didapat mencukupi.

"Alat buktinya sudah cukup, jadi kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan," tegas Nursiwan Sahrul.

Meski sudah menetapkan satu tersangka, Kejari Bojonegoro tidak menampik akan ada tersangka lain. Sebab proses penyidikan belum selesai.

(fat/fat)
Berita Terkait