Menurut Kasubdit II Tindak Pidana Harta Benda Bangunan dan Tanah Polda Jatim, AKBP Hadi Utomo, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LPB/403/IV/2013/UM/Jatim tertanggal 23 April tahun 2013 dengan pelapor Imanuel Robert Najoan(56) warga Bukit Pakis Surabaya yang melaporkan Jandri Onasis Siadari, warga Jakarta yang berprofesi sebagai Kurator.
Dalam laporan itu,terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat pasal 263 ayat 1 dan 2.
"Surat yang dipalsukan adalah surat laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas yang menyatakan bahwa kreditur PT ZT Holding Pte, Ltd hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus, sehingga memenuhi syarat untuk di nyatakan pailit," kata Hadi Utomo, Selasa (18/3/2014).
Padahal, kata Hadi, dari hasil pemeriksaan, surat tagihan itu ternyata sudah diserahkan secara berkala 28 Maret dan tanggal 10 April tahun 2013.
"Maka terlapor kita tetapkan sebagai tersangka dan tersangka sendiri masuk dalam perkara utang piutang ini setelah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya untuk menjadi salah satu pengurus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang) yang kemungkinan memalsukan dokumen saat menjabat PKPU," pungkasnya.
(ze/fat)











































