Butuh Uang Buat Traktir Pacar, Pelajar SMA Bobol Rumah Kiai

Butuh Uang Buat Traktir Pacar, Pelajar SMA Bobol Rumah Kiai

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2014 11:52 WIB
Tuban - Seorang pelajar SMK Swasta, berulang kali membobol rumah Kiai Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Shomadiyah Tuban. Pelaku berhasil mencuri sejumlah barang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Ironisnya, aksi pencurian itu dilakukan hanya karena butuh uang untuk mentraktir makan dan mengajak jalan-jalan sang pacar. Akibat perbuatanya, kini pelaku harus mendekam dalam tahanan Mapolres Tuban.

Pelaku adalah DH (18), warga Jalan Kh Agus Salim, Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban. Sementara korban pencurian adalah Kyai Riza Shalahudin Habibi (40), pengasuh Ponpes Ash-Shomadiyah.

"Pelaku tetangga korban, rumahnya dekat pondok situ," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada detikcom, Jumat (14/3/2014).

Dijelaskan Wahyu, korban telah melakukan 5 kali pencurian, 4 diantaranya berhasil menggasak barang, sedang sekali yang terakhir gagal karena kepergok korban. "Korban saat bangun malam hendak salat tahajud," jelasnya.

Pelaku beraksi lewat sungai samping rumah korban. Pelajar kelas 3 itu, kemudian memanjat pagar tembok lalu masuk lewat lubang angin-angin rumah korban. Setelah berhasil mendapat barang berharga, pelaku keluar melalui jalan yang sama.

"Yang terakhir ketahuan korban, lalu sama korban dilaporkan kita (polisi). Kemudian kita tangkap pelaku," ungkap Kasat Reskrim.

Diketahui dalam aksinya, pelaku telah berhasil mencuri sejumlah barang di rumah korban. Diantaranya sebuah laptop, kamera Sony, 3 buah dan handphone samsung, yang nilai totalnya mencapai Rp 10 juta lebih.

Namun dari tangan pelaku, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sebuah kamera Sony. Sedangkan barang hasil curian lainnya telah dijual kepada orang tak dikenal. "Laptop dan 3 handphone masih dilakukan pencarian," terangnya.

Ironisnya, Pelaku mengaku nekad melakukan pencuri karena butuh uang untuk mentraktir dan mengajak jalan-jalan sang pacar. Semua uang hasil penjualan barang curian telah habis untuk foya-foya.

"Buat makan-makan, ngajak pacar makan dan jalan-jalan," ungkap pelaku menanggapi pertanyaan detikcom.

Akibat perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(bdh/bdh)
Berita Terkait