"Pemindahan Umar Patek karena di Mako Brimob Kelapa Dua sudah overload," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, I Dewa Putu Gede, saat dikonfirmasi detikcom.
Pemindahan teroris bernama asli Hisyam bin Ali Zen ini mendapat pengawalan ketat 5 personel Densus 88. Umar Patek tiba di Lapas Porong sekitar pukul 12.00 WIB.
Dengan dipindahkannya Umar Patek ke Lapas Porong, maka jumlah pelaku terorisme penghuni lapas sebanyak 22 teroris.
Gede menambahkan pemindahan Umar Patek ini juga untuk memudahkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangan kasus-kasus terorisme di Jawa Timur.
Umar Patek telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme.
(bdh/bdh)