Kejati Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KONI Surabaya Senin Lusa

Kejati Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KONI Surabaya Senin Lusa

- detikNews
Sabtu, 08 Mar 2014 18:30 WIB
Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan sisa dana hibah Pemkot Surabaya di KONI Surabaya. Penetapan ini terkait naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

KONI Surabaya menerima dana hibah mencapai Rp 6,1 miliar dan sudah digunakan sebesar Rp 4,5 miliar yang dimasukkan kedalam rekening atlet. "Sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada laporannya sejak pencairan dana 2011," kata Kasi Pidsus Kejati Jatim, Rohmadi, Sabtu (8/3/2014).

Bagaimana dengan penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah oleh KONI Surabaya? Rohmadi mengaku masih belum mendapat laporan dari jaksa yang menangani kasus tersebut. "Senin besok saja, sekarang saya belum dapat laporan dari jaksanya," jawabnya.

Dari hasil penyelidikan, Rohmadi mengungkapkan pihaknya menemukan cara penyelewengan dana hibah. Selain melalui KONI, dana hibah juga diberikan kepada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Surabaya, Dinas Sosial dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

"Dua dinas ini menerima dana lebih besar dibandingkan KONI dan yang pasti ketiganya ada indikasi dugaan korupsi," ujarnya.

Sayang Rohmadi enggan mengungkapkan berapa besaran dana hibah yang diterima 2 SKPD Kota Surabaya. (ze/bdh)
Berita Terkait