Jadi Buronan 5 Bulan, Pegawai Dishub Pemerkosa ABG Ditangkap

Jadi Buronan 5 Bulan, Pegawai Dishub Pemerkosa ABG Ditangkap

- detikNews
Jumat, 07 Mar 2014 13:14 WIB
Probolinggo - Seorang pegawai negeri sipil Pemkab Probolinggo diringkus polisi setelah menjadi DPO polisi selama 5 bulan. PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) itu diduga telah memperkosa seorang gadis di bawah umur sebanyak 2 kali pada Oktober 2013 lalu.

Tersangka bernama Ngadiran (42), ditangkap polisi di rumahnya Kelurahan Sumber Taman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

"Tersangka berhasil kami tangkap setelah menjadi DPO 5 bulan, karena telah melakukan pemerkosaan gadis di bawah umur," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Iwan Setiawan, di kantornya, Jumat (7/3/2014).

Menurut kapolres, tersangka ditangkap di rumahnya setelah kabur ke rumah kerabatnya selama 5 bulan di Yogyakarta dan Purwokerto.

"Korban diiming-imingi uang oleh tersangka. Pelaku ini sudah dua kali merenggut mahkota gadis itu pada 28 Oktober 2013 lalu," tutur Iwan.

Iwan menyebut, Ngadiran seorang PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo. "Tersangka ini merupakan pegawai negeri di Pemkab Probolinggo. Tersangka berdinas di Dinas Perhubungan dan penyandang dana (bendahara) di dinas itu," ungkap mantan Kasat Shabara Polrestabes Surabaya ini.

Kapolres menceritakan, jika korban yang tinggal di Kelurahan Pilang Kota Probolinggo mengalami pendarahaan yang cukup luar biasa setelah diperkosa pelaku. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit dr Shaleh Kota Probolinggo.

Barang bukti yang kita amankan berupa baju dan celana milik korban yang berlumuran darah, serta uang Rp 150 ribu dari saku tersangka," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. "Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.

(bdh/bdh)
Berita Terkait