Eksekusi Lahan Tol Gempol-Pandaan Libatkan 800 Personel Gabungan

Eksekusi Lahan Tol Gempol-Pandaan Libatkan 800 Personel Gabungan

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 14:08 WIB
Eksekusi Lahan Tol Gempol-Pandaan Libatkan 800 Personel Gabungan
Pasuruan - Tim Pembebasan Tanah (TPT) Kementerian Pekerjaan Umum melakukan eksekusi pada 15 bidang lahan untuk Tol Gempol-Pandaan. Eksekusi ini diamankan lebih dari 800 personel gabungan, Kamis (6/3/2014).

15 Bidang lahan dan bangunan yang dieksekusi tersebar di 3 kecamatan, yakni 6 bidang di Desa Wonokoyo Kecamatan Beji, 4 bidang lahan di Desa Gununggangsir Kecamatan Beji, 3 bidang lahan di Desa Randupitu Kecamatan Gempol dan 2 bidang lahan di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.

Diantara 15 pemilik lahan, terdapat 3 orang yang masih bersikeras tidak mau melepas lahan dan rumahnya jika tak dibayar 3 kali lipat. Namun setelah didatangi ratusan personil keamanan, mereka pasrah. Mereka pun merelakan lahan dan rumahnya untuk jalan tol.

"Tidak usah di bongkar, saya sendiri yang bongar kalau di bayar 3 kali lipat," kata Saripah, warga Dusun Kedanten Desa Wonokoyo, pemilik lahan dan bangunan rumah yang bediri tepat di jalur tol.

Senada dengan Saripah, Bambang yang rumahnya bersebelahan menyatakan tak akan merelakan lahan dan rumahnya untuk tol jika tak dibayar 3 kali lipat.

"Kami mau jika dibayar 3 kali lipat," jelasnya.

Kedua pemilik rumah ini masih tetap bertahan di rumahnya meski ratusan personel dan sebuah alat berat mendekati rumahnya.

Kabag Ops Polres Pasuruan Jajak Herawan dan pihak TPT serta perwakilan Pemkab Pasuruan kemudian berunding dengan kedua warga tersebut. Jajak menyatakan bahwa negara hanya mampu membayar 2 kali lipat dari harga normal. Jika tetap tak mau mengosongkan rumah, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa.

"Aturannya demikian Bu. Ini untuk kepentingan negara," kata Jajak kepada Saripah dan Bambang.

Setelah dilakukan negosiasi selama 30 menit, Saripah dan Bambang dengan berat hati akhirnya menyetujui pembayaran. Saripah yang memiliki lahan seluas 7 x 30 meter, mendapatkan Rp 231 juta plus 11 juta ditambah sewa rumah kontrakan. Sedangkan Bambang yang luas lahannya kurang lebih sama mendapat Rp 211 juta plus Rp 11 juta ditambah uang sewa rumah kontrakan. Selisih harga tersebut karena letak lahan milik Saripah lebih strategis.

"Bapak-bapak dan ibu sekalian, Ibu Saripah dan ibu Wakidah diwakili suaminya Bambang telah sepakat melepas lahannya untuk negara. Semoga menjadi amal ibadah," ungkap Jajak.

Setelah itu, sebuah eskavator secara simbolis meruntuhkan bagian atap kedua rumah. Pembongkaran rumah akan segera dilakukan oleh pemiliknya sendiri dan bisa meminta bantuan aparat.

Selain Saripah dan Bambang, sebelumnya Ridwan warga Desa gununggangsir juga harus merelakan lahan dan rumahnya dieksekusi setelah sebelumnya bersikeras menolak. Eksekusi di rumah Ridwan juga melibatkan 800 personel.

Personel gabungan yang terlibat dalam eksekusi hari ini terdiri dari Dalmas dan Brimob Polda Jatim, Dalmas dan Sabhara Polres Pasuruan, TNI dan Satpol PP.

(bdh/bdh)
Berita Terkait