Sumbangan Dana Kampanye Pileg Jatim Rp 60,2 Miliar, Terbesar dari PDIP

Sumbangan Dana Kampanye Pileg Jatim Rp 60,2 Miliar, Terbesar dari PDIP

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2014 19:19 WIB
Surabaya - Sumbangan dana kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Jawa Timur dari 12 partai politik peserta pemilu total sebanyak Rp 60,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sumbangan dana kampanye yang dilaporkan ke KPU Jatim terbanyak dari PDIP.

Berdasarkan data rekapitulasi daftar laporan penerimaan sumbangan dana kampanye partai politik peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2014 selama periode I dan II, PDIP menempati urutan pertama terbesar penerimaan sumbangan dana kampanye yakni Rp 13.027.054.510. Pada periode II, PDIP tidak ada perubahan laporan alias nol (0) rupiah.

Kedua disusul Partai Demokrat dari Rp 997.500.000 menjadi Rp 12.152.618.123. Ketiga ditempati Partai Golkar dari Rp 2.957.420.000 menjadi Rp 8.087.785.000. Keempat dari Partai NasDem dari Rp 2.765.625.100 menjadi Rp 7.553.449.959. Kelima adalah PAN dari Rp 3.474.439.695 menjadi Rp 7.534.027.745.

Keenam PPP dari Rp 425.000.000 menjadi Rp 3.661.489.750. Ketujuh PKS dari Rp 1.534.015.600 menjadi Rp 3.116.087.587. Kedelapan Partai Gerindra tidak ada perubahan sebanyak Rp 2.520.000.000. Kesembilan PKB dari Rp 270.000.000 menjadi Rp 1.920.604.840.

Kesepuluh Partai Hanura dari Rp 125.800.000 menjadi Rp 385.650.000. Kesebelas PKPI dari Rp 14.489.300 menjadi Rp 180.161.797. Sedangkan urutan terakhir yakni PBB yang tidak ada perubahan hanya Rp 67.500.000.

"Laporan penerimaan dana kampanye terbesar dari PDIP lebiha dari Rp 13 miliar dan terkecil PBB Rp 67 juta sekian," kata Komisioner KPU Jatim M Arbayanto kepada wartawan di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis, Surabaya, Rabu (5/3/2014).

Ia mengaku bersyukur, semua parpol di Jatim sudah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye untuk Pileg 2014. Katanya, KPU hanya sekedar menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye parpol.

"KPU hanya menerima laporannya saja. Masyarakat diminta ikut peran serta bisa melaporkan jika ada kecurigaan dana kampanyenya. Nanti tindak lanjutnya yang memproses dari badan akuntan publik," tandasnya, sambil menambahkan, badan akuntan publik akan mengaudit dana kampanye parpol setelah 15 hari usai coblosan 9 April 2014.

(bdh/bdh)
Berita Terkait