Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo usai bertanya ke Sukamto Hadi saat melaporkan bebas bersyarat, Rabu (5/3/2014).
"Saya tanya ke Pak Sukamto, apa pak Muchlas juga dapat Pembebasan Bersyarat (PB)? Karena kami hanya dapat dua atas nama Pak Sukamto dan Pak Purwito. Kata pak Sukamto, Pak Muchlas tetap dapat PB cuma laporannya di Sidoarjo, karena domisili yang bersangkutan disana," kata Nurcahyo kepada wartawan.
Menurutnya, kasus ini serupa dengan yang dialami mantan terpidana kasus korupsi P2SEM, Fathorrasjid yang bebas tahun lalu. "Hal ini juga sama terjadi dengan Pak Fathor, laporan awal disini. Kemudian laporan selanjutnya di Situbondo karena domisili Pak Fathor disana," ujarnya.
Nurcahyo menjelaskan, PB yang didapatkan dua mantan pejabat pemkot baru berakhir Agusutus 2015. Selama setahun, keduanya diwajibkan lapor sebulan sekali ke Kejari Surabaya.
"Tanggal putusan keduanya sama pada 4 Maret 2014 dan berakhir Agustus 2015. Setiap napi yang mendapat PB kena wajib lapor 1 bulan sekali itu juga sesuai dengan Bapas (Badan Pemasyarakatan), ya PB itu sudah disampaikan ke Bapas makanya datang kesini untuk mengatur jadwal wajib lapor sabulan sekali," tandas Nurcahyo.
(ze/bdh)











































