Keduanya adalah Sukamto Hadi (mantan Sekkota) dan Purwito (Assiten II). Surat pembebasan bersyarat diterima Kejaksaan Negeri Surabaya dari Kementerian Hukum dan HAM pusat. "Kabarnya memang begitu. Tapi kami masih belum mendapat suratnya (Pembebasan Bersyarat)," kata Dewa Putu Gede kepada detikcom, Rabu (5/3/2014).
Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim itu mengatakan, biasanya surat dari pusat langsung dikirim ke lapas tempat ditahan dan ditembuskan ke kejaksaan baru dilaporkan ke pihaknya.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan hal yang senada terkait bebasnya dua dari tiga pejabat Pemkot Surabaya tersebut.
"Kemarin memang ke kantor untuk melaporkan bebas bersyaratnya tapi saya sedang berada diluar. Hari ini akan datang lagi untuk melaporkan," ujarnya.
Nantinya, kata Nurcahyo, dua pejabat yang bebas bersyarat itu wajib lapor ke kejaksaan tiap minggu. "Keduanya bebas bersyarat setelah memenuhi syarat dengan menjalani 2/3 hukuman dari 18 bulan," pungkas Nurcahyo.
(ze/iwd)











































