Dirut PDTS, Ratna Achjuningrumm mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mendapat jawaban dari Dinas Tenaga Kerja terkait kebijakan umumr pensiun karyawan KBS, dan sudah dilakukan sosialisasi, Selasa (4/3/2014). "Itu yang termasuk 56 tahun ke atas termasuk Pak Maidi," katanya.
Meski sudah ditetapkan umur 56 tahun, karyawan KBS harus pensiun. Namun Ratna mengungkapkan pihaknya akan tetap memberikan peluang kerja lagi bagi karyawan yang merasa keberatan dengan mengajukan surat.
"Jika ada karyawan secara personal belum siap (pensiun) dapat mengajukan surat. Kita bisa lakukan bentuk support tapi lainnya. Semua karyawan akan di pensiunkan kalau menacapai ketentuan 56 tahun," ungkapnya.
Ia menyebut, saat ini sudah ada daftar karyawan KBS yang masuk dalam masa pensiun dan sudah mendapat pemberitahuan. "Termasuk tenaga ahli juga harus taat peraturan. Jika kita butuh tenaga ahli akan kita lakukan bentuk pengikatan lain, tenaga bantuan akan kita kontrak sesuai dengan kebutuhan KBS," ujar dia.
Bagaimana dengan status Direktur Operasional KBS, drh Liang Kaspe yang melebihi batas ketentuan pensiun yang sudah ditetapkan? "dr Liang itu pensiun sebagai karyawan tapi SK nya sebagai direktur operasional akan tetap jalan sampai SK nya dicabut. Jadi itu dua posisi yang berbeda. SK direktur biasanya menjabat 4 tahun dan itu termasuk jabatan struktural," imbuhnya.
Ratna juga mengatakan pihaknya sama sekali tidak mengurangi hak karyawan KBS. Ia menganggap beberapa karyawan salah paham dan belum memahami isi peraturan perusahaan daerah yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan daerah.
"Tidak ada satupun hak karyawan yang kita kurangi. Semua hak karyawan kita berikan. Pensiun pun kita berikan sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 dan sama sekali tidak ada pemotongan. Hak hak karyawan diasumsikan ada beberapa merupakan kesalahpahaman. Justru perhitungan lemburan kita perbaiki sesuai dengan UU, jadi tidak benar ada pemotongan," tandasnya.
(ze/bdh)











































